Ilustrasi Kantor Pajak |
Wajib pajak yang
telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib
mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat
sebagai wajib pajak dan sekaligus untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok
Wajib Pajak).
Pendaftaran NPWP
harus memenuhi persyaratan subjektif. Persyaratan subjektif adalah
persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam
undang-undang pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Selain persyaratan
subjektif dalam pendaftaran NPWP, harus juga memenuhi persyaratan
objektif. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan
pemotongan pemungutan sesuai dengan ketentuan undang-undang pajak
penghasilan 1984 dan perubahannya.
Tempat pendaftaran
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pada kantor Direktorat Jenderal
Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan, wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Wanita kawin selain
yang disebutkan di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak) atas namanya sendiri agar wanita kawin
tersebut dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya
terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Direkrur Jenderal
Pajak menerbitkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) secara jabatan apabila
wajib pajak yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif tidak
mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang diterbitkan NPWP secara
jabatan dimulai sejak saat wajib pajak memenuhi persyaratan subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang perpajakan,
paling lama 5 tahun sebelum diterbitkannya NPWP.
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dibatasi jangka waktunya, karena hal ini berkaitan dengan saat pajak terutang dan kewajiban mengenakan pajak terutang.
Jangka waktu pendaftaran NPWP adalah :
- Wajib pajak
(orang pribadi) yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib
pajak badan, wajib mendaftarkan diri paling lambat 1 bulan setelah saat
usaha mulai dijalankan.
- Wajib pajak orang
pribadi yang sedang tidak menjalankan suatu usaha atau tidak melakukan
pekerjaan bebas apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan
yang disetahunkan telah melebihi penghasilan tidak kena pajak, wajib
mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bukan berikutnya.
Terhadap wajib pajak yang tidak mendaftarkan NPWP akan dikenakan sanksi perpajakan.
Nah, itulah yang dapat saya share dan Semoga Bermanfaat!