Pengertian Singkat Perusahaan

09.57

Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut :
 
1. Pengertian Perusahaan merupakan setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang bertujuan memperoleh keuntungan (laba).

2. Pengertian Usaha adalah setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan (laba).
 
3. Pengertian Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.

Dengan demikian pengertian perusahaan seperti yang diungkapkan di atas menurut undang-undang meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus juga sebagai jenis usaha (business).
 
Jadi dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Perusahaan adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan memperoleh keuntungan (laba).

Badan usaha yang dimaksud dapat dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan hukum. Disamping itu berdasarkan undang-undang No.8, setiap perusahaan diwajibkan untuk membuat catatan keuangan yang disimpan selama 10 tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.

Sekian yang dapat saya share dan semoga dapat bermanfaat.

Kami adalah perusahaan yang berpusat di surabaya.dan berkembang di bidang IT khususnya di bidang jasa rental / sewa laptop,komputer,projector,screen,tv plasma/lcd/led dan peralatan elektronik lainnya. Kami siap support anda baik Personal / Perusahaan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »