Pengertian Perusahaan Menurut Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, sebagai berikut :
1. Pengertian Perusahaan merupakan
setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia yang bertujuan memperoleh
keuntungan (laba).
2. Pengertian Usaha adalah
setiap tindakan, kegiatan atau perbuatan apapun dalam bidang
perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan
memperoleh keuntungan (laba).
3. Pengertian Pengusaha adalah setiap orang atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu jenis perusahaan.
Dengan demikian pengertian perusahaan seperti yang diungkapkan di atas menurut undang-undang meliputi bentuk usaha (company) dan sekaligus juga sebagai jenis usaha (business).
Jadi dapat disimpuLkan bahwa, Pengertian Perusahaan
adalah badan usaha yang menjalankan kegiatan di dalam bidang
perekonomian (keuangan, industri dan perdagangan), yang dilakukan secara
terus-menerus atau teratur, dengan terang-terangan dan dengan tujuan
memperoleh keuntungan (laba).
Badan usaha
yang dimaksud dapat dijalankan oleh perorangan, persekutuan atau badan
hukum. Disamping itu berdasarkan undang-undang No.8, setiap perusahaan
diwajibkan untuk membuat catatan keuangan yang disimpan selama 10 tahun
terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan.
Sekian yang dapat saya share dan semoga dapat bermanfaat.